Suap CPNS, Adik Ipar Bupati Muratara Sumsel Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menahan Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Umum Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Tarmizi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Jun 2015, 10:57 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 10:57 WIB
bareskrim polri
Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Umum Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Tarmizi. Ia ditahan lantaran diduga kuat terlibat dalam skandal suap calon PNS di Kabupaten Muratara.

Belakangan diketahui, tersangka adalah adik ipar dari Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muratara 2014 Akisropi. Tarmizi adalah tersangka ketiga yang dijerat penyidik. Namun penyidik belum menjelaskan apa peran Tarmizi dalam kasus ini. Ia ditahan usai diperiksa penyidik Rabu 24 Juni malam.

"Tarmizi adalah tersangka ketiga. Ia adik ipar dari Plt Bupati Muratara, Akisropi,"  kata Kasubdit 1 AKBP Ade Deriyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka kepada M Rifai selaku Kepala Bagian Hukum dan Hamka Jabil selaku Kepala Bagian Kepegawaian. Keduanya berdinas di Pemkab Muratara. Penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 1 miliar. Dugaan sementara uang itu hendak diserahkan kepada seseorang di Jakarta guna memuluskan calon PNS tadi.

"Barang bukti yang disita yaitu BB yang sudah diserahkan dalam perkara awal dengan tersangka M Rifai, yaitu uang Rp 1,990 miliar dan juga beberapa dokumen," ujar Ade.

Penyidik menjerat Tarmizi dengan Pasal 12 a dan Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 UU Tipikor. "Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur Ade Deriyan. (Mut/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya