DPR: Usulan Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah

Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 26 Jun 2015, 14:09 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 14:09 WIB
agus hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015 merupakan usulan dari pemerintah. RUU ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah.

Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.

"Dibacakan di paripurna kemudian disampaikan ke Bamus, setelah itu disampaikan ke Komisi III. Setelah ada RUU nya dari DPR, kita harus membuat daftar inventarisasi masalah yang dikemukakan perubahan itu seperti apa," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015)

Agus menerangkan, dalam Prolegnas 2015 banyak terjadi perubahan jumlah konten, tidak hanya menyangkut masalah revisi UU KPK tetapi juga menyangkut masalah kebudayaan dan perikanan. Dari prolegnas tahun sebelumnya berjumlah 37 konten, kini bertambah menjadi 39 konten.

Sebelum pembahasan RUU KPK, lanjut dia, digelar pertemuan antara Kemenkunham dan Baleg. Dalam rapat itu dibahas usulan pemerintah tentang perubahan undang-undang KPK.

Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukan dalam prioritas Prolegnas 2015. (Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya