Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015 merupakan usulan dari pemerintah. RUU ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah.
Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.
"Dibacakan di paripurna kemudian disampaikan ke Bamus, setelah itu disampaikan ke Komisi III. Setelah ada RUU nya dari DPR, kita harus membuat daftar inventarisasi masalah yang dikemukakan perubahan itu seperti apa," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015)
Agus menerangkan, dalam Prolegnas 2015 banyak terjadi perubahan jumlah konten, tidak hanya menyangkut masalah revisi UU KPK tetapi juga menyangkut masalah kebudayaan dan perikanan. Dari prolegnas tahun sebelumnya berjumlah 37 konten, kini bertambah menjadi 39 konten.
Sebelum pembahasan RUU KPK, lanjut dia, digelar pertemuan antara Kemenkunham dan Baleg. Dalam rapat itu dibahas usulan pemerintah tentang perubahan undang-undang KPK.
Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukan dalam prioritas Prolegnas 2015. (Ali)
DPR: Usulan Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah
Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.
Diperbarui 26 Jun 2015, 14:09 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 14:09 WIB
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 21 April, 18:16 WIBPaus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
- 21 April, 18:10 WIBMUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
- 21 April, 18:09 WIBPaus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidung Tersumbat karena Sinus? Ini 4 Cara Ampuh Mengatasinya!
Paus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
Pedagang: Mangga Dua Tak Bisa Hidup Tanpa Barang "Branded" Impor
3 Desain Rumah Minimalis Elegan Rp50 Jutaan, Begini Trik Perhitungannya di 2025
MUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
Paus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Tak Hanya Sederhana, Paus Fransiskus Juga Peduli Lingkungan dengan Pilih Mobil Dinas Listrik
Mengenang Paus Fransiskus, Paus Katolik Pertama yang Mengunjungi Jazirah Arab
Medco Energi Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun
5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
Samsung One UI 8, Evolusi Nyata atau Sekadar Nama Baru untuk One UI 7.1?
Polri Pastikan Transparan Usut Kasus Gangguan Sistem Bank DKI