Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015 merupakan usulan dari pemerintah. RUU ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah.
Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.
"Dibacakan di paripurna kemudian disampaikan ke Bamus, setelah itu disampaikan ke Komisi III. Setelah ada RUU nya dari DPR, kita harus membuat daftar inventarisasi masalah yang dikemukakan perubahan itu seperti apa," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015)
Agus menerangkan, dalam Prolegnas 2015 banyak terjadi perubahan jumlah konten, tidak hanya menyangkut masalah revisi UU KPK tetapi juga menyangkut masalah kebudayaan dan perikanan. Dari prolegnas tahun sebelumnya berjumlah 37 konten, kini bertambah menjadi 39 konten.
Sebelum pembahasan RUU KPK, lanjut dia, digelar pertemuan antara Kemenkunham dan Baleg. Dalam rapat itu dibahas usulan pemerintah tentang perubahan undang-undang KPK.
Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukan dalam prioritas Prolegnas 2015. (Ali)
DPR: Usulan Revisi UU KPK Berasal dari Pemerintah
Untuk itu, lanjut Agus, pemerintah harus melengkapi revisi UU dengan academic drafting dan legal drafting.
diperbarui 26 Jun 2015, 14:09 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 14:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Sambal Goreng: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
15 Alternatif Tepung Maizena, Ini Penggantinya yang Mudah Ditemukan
SiO2 Adalah Senyawa Kimia Penting: Pengertian, Sifat, dan Aplikasi
TNI Kerahkan Ratusan Ribu Personel dengan Alutsistanya untuk Amankan Pilkada 2024
Tips Agar Bayi Tidak Demam Setelah Imunisasi, Pahami Mitos dan Faktanya
Mengenal Apa Itu Kucai dan Manfaatnya untuk Kesehatan, Simak Ulasannya
Apa Arti IMEI: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Identitas Perangkat Seluler
Siapa Alwin Jabarti, Tersangka Kasus Judol Komdigi yang Jadi Sorotan Publik
Pengertian Upah Minimum, Pahami Standar Gaji di Indonesia
Tata Cara Sholat Idul Adha: Panduan Lengkap untuk Ibadah yang Khusyuk
Apa Arti GG dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Apa Itu Tukak Lambung? Berikut Gejala, Penyebab, dan Penanganannya