Jadi Tersangka, Bupati Kotabaru Diduga Memeras Perusahaan Tambang

Irhami Ridjani diduga memeras PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jul 2015, 18:28 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 18:28 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2015.

Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Irhami disangka melakukan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan tambang di kawasan Kalimantan Selatan.‎ Ia diduga memeras PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.

"‎Memang diduga ada unsur paksaan, unsur penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala daerah, dan unsur upaya memperkaya diri," ujar Adi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Adi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dimaksud adalah dengan mempersulit izin pengelolaan tambang. "Yang bersangkutan diduga memeras perusahaan terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin pun tidak keluar," jelas dia.

Total uang yang diterima dari hasil penyalahgunaan kekuasaan ini diduga mencapai Rp 17 miliar. Adi berjanji pihaknya akan terus menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu. Bahkan, lanjut dia, Irhami bisa terancam pasal baru jika uang hasil korupsi itu sudah dibelikan sejumlah aset.

"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk kita akan kenakan lagi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu masih dalam proses," ungkap Adi.

Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya