Komisioner KY Jadi Tersangka, Polri Diminta Koordinasi Dewan Pers

Bukti utama yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu adalah pendapat Suparman dan Taufiq di dalam pemberitaan media massa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jul 2015, 13:48 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 13:48 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti utama yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu adalah pendapat Suparman dan Taufiq di dalam pemberitaan media massa yang dianggap Sarpin menghina dirinya. Suparman dan Taufiq berpendapat di media, merespons putusan Sarpin yang memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, seharusnya Bareskrim Polri berkoordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers jika produk berita yang dijadikan alat bukti dalam sebuah proses hukum.

"Hal itu berdasarkan Pasal 3 ayat 6 Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012-05/II/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers‎," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2015).

‎Dalam pasal itu, lanjut Danang, disebutkan bahwa Polri apabila menerima laporn dan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers baik secara lisan maupun tertulis.

"Oleh karena itu Komisi Yudisial berpendapat, dalam penanganan laporan ini perlu dilakukan konsultasi sesuai dengan pasal itu," ucap dia.

Danang mengatakan, KY berpandangan bahwa pernyataan Suparman dan Taufiq di media massa yang dilaporkan merupakan bentuk penyampaian pendapat di mana perbuatan tersebut merupakan hak setiap orang yang dilindungi UUD 1945 dan diakui secara internasional.

Dia menjelaskan, penyampaian pendapat dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada publik dalam kapasitas Suparman dan Taufiq sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim, bukan dalam kapasitas pribadi.

"Pendapat tersebut juga didasari pada data yang dimiliki secara resmi oleh lembaga serta fakta yang terjadi di tengah masyarakat, dan bukan berdasarkan asumsi semata. Oleh karena itu, sudah selayaknya perbuatan tidak dapat dijadikan sebagai objek laporan pidana," ujar Danang.

Atas dasar itu, tambah Danang, KY akan memberikan dukungan penuh dan melakukan pendampingan hukum terhadap Suparman dan Taufiq selama menjalani proses hukum di Bareskrim.

"Ini dilakukan dalam posisi mereka sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik untuk menjalankan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkas Danang. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya