Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR [Sutan Bhatoegana](1 Syawal 1436 Hijriyah "") yang juga merupakan mantan politisi Partai Demokrat harus rela merayakan Idulfitri 1 Syawal 1436 Hijriah di balik jeruji besi KPK.
Sang istri, Unung Rusyatie bersama anaknya pun setia menemani Sutan yang merayakan Idulfitri 1 Syawal 1436 Hijriah di Rutan KPK. Dia sudah 2 kali ke KPK mengunjungi gedung lembaga antirasuah itu. Dia pun sempat berbagi kisah berlebaran di KPK.
"Biasanya kita ada tradisi Makobar, setelah salat Id, semua keluarga berkumpul, terus mencurahkan isi hati. Setelah selesai diberi petuah oleh bapak, baru kita silaturahmi ke keluarga yang lain," tutur Unung di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).
Unung menambahkan, baru kali ini Lebaran keluarga dirayakan tanpa kehadiran Sutan. "Biasanya Lebaran atau Tahun Baru kita selalu kumpul. Ini baru pertama kali tidak ada bapak," ungkap Unung sambil matanya berkaca-kaca.
Unung pun mengungkapkan sangat berat saat melewati hari-hari tanpa bersama suami tercintanya. Namun dia tetap bertahan dan pasrah kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
"Sebenarnya berat rasanya, tapi ini ujian yang harus saya lalui," pungkas Unung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Uang itu kemudian dimasukkan ke sejumlah amplop untuk dibagikan kepada anggota dewan dengan beragam kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ali/Sss)
Curhat Istri Sutan Bhatoegana Berlebaran di Rutan KPK
Istri Sutan mengungkapkan baru kali ini lebaran keluarga dirayakan tanpa kehadiran Sutan.
diperbarui 18 Jul 2015, 14:32 WIBDiterbitkan 18 Jul 2015, 14:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Penjual Bungeoppang Si Camilan Berbentuk Ikan Khas Korea Selatan Makin Langka di Negara Asalnya
Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Pembesut Software Mata-Mata Pegasus Terbukti Bersalah Retas 1.400 Pengguna WhatsApp
Top 3 Islami: 1 Dosa yang Membuat Ibadah Sia-Sia di Hari Kiamat, Cara Dapat Rezeki Tak Diduga Berdasar Al-Qur'an
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
4 Syarat Utama Pemberian MPASI pada Bayi, Salah Satunya Tepat Waktu
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula