Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini untuk membuktikan sejauh mana pengacara senior tersebut terlibat dalam perkara yang bermula dari tertangkapnya anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhaskara alias Gerry.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sepakat dengan pernyataan Kaligis ini. Dia mengatakan lembaganya tidak ingin berlarut-larut dalam mengusut tuntas perkara yang ditangani. Bahkan, dia menargetkan kasus ini masuk ke tahap penuntutan tidak lebih dari 40 hari sejak OC Kaligis ditahan penyidik KPK.
"Tentu kita akan lebih cepat. Kami akan usahakan. Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan," ujar Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Namun, lanjut dia, cepat atau lambatnya perkara ini tergantung dari penyidikan yang terus dilakukan penyidik KPK.
"Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," tandas Ruki.
"Tapi saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan," lanjut dia.
Pengembangan penyidikan pada perkara ini terus dilakukan. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui secara detil pun sudah dicekal bepergian ke luar negeri dan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu. Tapi saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan," tegas Ruki.
Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Bob/Mut)
KPK Targetkan 'Seret' OC Kaligis ke Meja Hijau dalam 40 Hari
Namun, cepat atau lambatnya perkara ini tergantung dari penyidikan yang terus dilakukan penyidik KPK.
diperbarui 22 Jul 2015, 14:26 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 14:26 WIB
Menurut OC, tindakan KPK yang dilakukan padanya mencoreng profesi pengacara. (Silvanus Alvin/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Longsor Pekalongan: Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
Cara Menghilangkan Logo TikTok dari Video dengan Mudah dan Cepat
Generasi Muda Makin Tertarik Beli Rumah Dibanding Sewa, Pengembang Ini Tawarkan Produk Menarik
Intip, Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25
VIDEO: Pendukung Hak-Hak Imigran Mengecam Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
Kawasan Petungkriyono Ditutup Dampak Bencana Longsor Pekalongan, Akses ke Sejumlah Tempat Wisata Terputus
Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana Kabur Usai Kalah di Pilkada 2024
Kepribadian INFJ Adalah: Memahami Tipe Kepribadian Paling Langka
Cegah Kebakaran, Pemprov Jakarta Disarankan Gandeng Kementerian PU Audit Gedung Bertingkat
2 Narapidana Beda Lapas Pesan Sabu ke Malaysia, Gagal Beredar di Lubuk Linggau
Manfaat Madu Hitam untuk Kesehatan: Fakta atau Mitos Turunkan Gula Darah?
Tujuh Manajer Premier League Meninggalkan Kekacauan, Ada Dua Nama Legendaris