Liputan6.com, Jakarta - Pusat perbelanjaan Tebet Green akhirnya disegel permanen oleh Suku Dinas Penataan Kota Pemkot Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Penyegelan permanen dilakukan karena Tebet Green sudah 3 kali mengabaikan peringatan mengenai pembuatan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan.
Penyegelan tersebut dimulai pukul 08.00 dengan dijaga 4 kompi prajurit Kostrad bersenjata lengkap dengan dipertebal beberapa Polisi Militer yang mengamankan seluruh penjuru gedung Tebet Green. Mereka menghalau karyawan yang hendak masuk ke dalam gedung, baik dari lobby depan maupun dari pintu loading dock belakang.
Di lobby depan gedung, beberapa pejabat Pemerintah tingkat Kota yaitu Wakil Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Baju Aji, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi DKI Jakarta Heru Hartono membantu personel Satpol PP memasang 3 spanduk merah bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".
Pusat perbelanjaan yang berdiri di tanah seluas 7.700 meter persegi ini merupakan tanah milik Yayasan Darma Putra Kostrad yang disewakan kepada PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa (WCSS) sejak 2009 lalu. Dalam perjanjian kerjasama, PT WCSS mengutarakan rencananya membangun sebuah perkantoran dan hotel dalam satu atap setinggi 18 lantai.
"Bangunan ini disegel permanen. Kalau sudah diurus SLF-nya boleh dibuka kembali. Kemarin yang bermasalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya. Kalau tidak kita tegur, tidak dibayar. Setelah ditegur PBB dibayar Rp 2 miliar. Sekarang SLF-nya yang bermasalah," terang Heru Hartono di lokasi penyegelan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Heru mengatakan, berita acara penyegelan akan diserahkan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad selaku pemilik. "Hari ini kita serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," sambung Heru.
Senada dengan Heru, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bayu Aji juga menyatakan, selama berkas-berkas tidak lengkap, gedung Tebet Green akan diawasi ketat pemerintah.
"Jadi prinsipnya gedung ini masih dalam pengawasan Pemda (Pemerintah Daerah) DKI karena ada masalah. Karena ini difungsikan untuk umum maka kami tidak mau sampai tidak layak fungsi. Prinsipnya persyaratannya sudah harus dipenuhi. Proses mengurusnya tinggal diurus ke Balaikota," jelas Bayu. (Mut/Ein)
Penyegelan Permanen Tebet Green Dijaga Ratusan Prajurit Kostrad
Penyegelan permanen dilakukan karena Tebet Green sudah 3 kali mengabaikan peringatan mengenai pembuatan Sertifikat Layak Fungsi bangunan.
Diperbarui 23 Jul 2015, 10:27 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 10:27 WIB
Petugas Penataan Kota DKI Jakarta saat menyegel Mal tebet Green karena belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF), Jakarta, Kamis (5/3/2015). Penyegelan ini merupakan peringatan ketiga untuk mal Tebet Green. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Kejagung Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
Penjualan Daihatsu Tembus 23 Ribu Unit hingga Februari 2025, Sigra Jadi Primadona
10 Makanan Khas Lebaran yang Wajib Dicicipi di Indonesia
350 Caption untuk Anak yang Menyentuh Hati dan Memotivasi
Rodrigo Duterte Ditangkap ICC, Sara Duterte Susul Bapaknya ke Belanda
Pakai Konsep Rancang Bangun, Perubahan Desain IKN Tunggu ACC Prabowo
Yamaha Racing Indonesia Terjunkan 6 Pembalap di 3 Ajang Balap Internasional 2025
15 Aktivitas Olahraga Ringan hingga Sedang saat Puasa: Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
6 Potret Cheryl Ruan Istri Bobon Santoso, Akui Belum Tahu Suami Mualaf
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S10 FE dan Galaxy Tab S10 FE Plus, Seperti Apa?
Perang Tarif AS: Ancaman Baru atau Peluang Tersembunyi Pasar Modal?
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Undian Festival Ramadan BRI