Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka UPS ke Kejagung

Penyidik juga telah menahan seorang tersangka lagi, Zaenal Soleman. Alasan menahan tidak lain untuk percepatan pengungkapan kasus

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2015, 22:32 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 22:32 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014, Alex Usman, ke Kejaksaan Agung. Alex sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak Kamis, 30 April 2015. Ia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

"Berkas tahap 1 untuk tersangka Alex Usman sudah kita serahkan Kamis, 30 Juli kemarin," kata Kanit III Subdit V AKBP Bagus Suropratomo, Selasa (4/8/2015).

Namun, sambung Bagus, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait berkas itu. Apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) atau masih kurang lengkap.

Di sisi lain, penyidik juga telah menahan seorang tersangka lagi, Zaenal Soleman. Alasan penyidik menahan tidak lain untuk percepatan pengungkapan atau proses penyidikan kasus tersebut. Zainal diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

"Ya, untuk bantu penyidik mempercepat kasus UPS," tutur Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.

Bareskrim menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya