Tersangka Kasus Dwelling Time Punya Perusahaan Urus Surat Impor

Perusahaan itu dikabarkan milik Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag yang jadi tersangka kasus dwelling time.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Agu 2015, 23:16 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 23:16 WIB
20150803- Satgas Khusus 'Dwelling Time' Geledah Kemendag-Jakarta
Tim Satgas Khusus kasus 'Dwelling Time' usai menggeledah Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Jakarta, Senin (3/8/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Kasus Dwelling Time Polda Metro Jaya kembali menggeledah Gedung PT Ika Jaya di Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Mujiyono, mereka menyisir mencari bukti-bukti terkait kasus dwelling time tersebut.

Dalam pengembangan, penyidik mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut adalah milik Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Imam Aryanta (IM). Imam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak 28 Juli lalu.

"Tadi sore jam 3 sampai jam 5 kita (polisi) melakukan penggeledahan di kantor tersangka IM. Tapi itu bukan kantor dinas, melainkan perusahaan yang dibentuk dia, kantornya disewa oleh dia untuk mempekerjakan 2 karyawan," ucap Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Di Luar Prosedur

Mujiyono menjelaskan, kegiatan di perusahaan itu adalah mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) dengan tidak melalui prosedur. "Tidak lewat kantor, tapi jika (importir atau broker) ingin prioritas, lewat kantor tersangka IM ini."

Dari lokasi penggeledahan, Satgas Kasus Dwelling Time menyita dua unit CPU komputer dan berkas-berkas yang berkaitan dengan permohonan persetujuan impor tersebut.

Aparat juga turut menghadirkan IM dalam penggeledahan ini. Dengan mengenakan baju tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya', ia menunjukkan kepada penyidik letak-letak dokumen yang diperlukan untuk penyidikan.

"Selama dia menjabat sebagai Kasubdit di Kemendag, dia mempekerjakan karyawan, khusus untuk mengurus SPI-SPI yang diprioritaskan. Ini sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi IM, bahkan atasan mereka tidak tahu," beber Mujiyono.

Samarkan Identitas

Untuk menyamarkan identitas pemilik perusahaan, IM mencantumkan nama I alias C sebagai Direktur Utama PT. Ika Jaya dalam akta perusahaan. Mujiyono menjelaskan, I alias C hanya pimpinan perusahaan boneka.

"(Di akta perusahaan) Direkturnya atas nama I panggilan C. Dia perempuan. Dia (I alias C) dikendalikan IM untuk terima orang-orang yang ingin mengurus SPI dengan jalur cepat," ujar dia.

Dari pemeriksaan sementara, selama satu tahun berdiri, perusahaan itu menggaet klien 1.280 perusahaan importir 'nakal' dan mematok harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk satu kali kegiatan impor. Namun, imbuh Mujiyono, polisi akan menyelidiki apakah biaya pembuatan SPI curang itu benar Rp 2 juta atau lebih.

"Per satu SPI (importir) membayar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Ini pun masih didalami. Apakah benar atau tidak," pungkas Mujiyono. (Ans/Nda)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya