KPK Optimistis OC Kaligis Kalah Praperadilan Sejak Awal

Gugatan praperadilan OC Kaligis yang gugur dinilai sudah sesuai dengan amanah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2015, 12:13 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 12:13 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Ekspresi OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai bahwa putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis terhadap KPK sudah sesuai dengan amanah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK pun tetap sah.

"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis gugur," ujar hakim tunggal Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Keputusan Hakim Suprapto ini dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya, pelimpahan kasus tersebut dari KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," tegas Suprapto.  

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.

Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. (Ant/Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya