Kemlu: Tunggu Pengampunan Sultan, TKI Wilfrida Soik Belum Bebas

Wilfrida sempat dinyatakan bebas dari hukuman mati karena perbuatannya dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Agu 2015, 22:19 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 22:19 WIB
Wilfrida (Liputan6 TV)
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal status terakhir dari Wilfrida Soik. Dia mengatakan, perempuan asal NTT ini belum bebas.

"Status terakhir karena JPU menarik tuntutan banding maka keputusan mahkamah sebelumnya menjadi sah," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Selasa (25/8/2015).

"Walfrida belum bebas dan menunggu rekomendasi dokter sampai dia dinyatakan sehat dan mendapat pengampunan dari Sultan," imbuh dia.

Wilfrida, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya. Wilfrida sempat dinyatakan bebas dari hukuman mati karena perbuatannya dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.

Putusan tersebut dinyatakan pada sidang banding kasus Wilfrida yang digelar Selasa ini di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.

Keputusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan, Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

Yang jelas, dengan telah berakhirnya proses hukum Wilfrida, maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan. (Ado/Mar)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya