Kemlu: Pedampingan Hukum untuk TKI Wilfrida Sudah Ada

Anggapan pemerintah cuci tangan segera ditangkal oleh Kementerian Luar Negeri.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Agu 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 14:45 WIB
Ini Cara Unik Kemlu Jalankan Diplomasi Publik
Kementerian Luar Negeri punya terobosan baru dalam menjalankan peran diplomatiknya. Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik setelah bebas dari hukuman mati mengundang kontroversi. Sebab, pemerintah dituding tidak banyak berperan dalam pembebasannya.

Terlebih lagi ketika rencana kepulangan Wilfrida akan dijemput oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Anggapan pemerintah cuci tangan segera ditangkal oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Mereka pun memastikan, sejak awal kasus Wilfrida bergulir sudah diberikan pendampingan hukum.

"Teman-teman sebagian besar sudah tahu bahwa pemerintah, melalui KBRI Kuala Lumpur sudah menangani kasus Wilfrida Soik. Jauh sebelum Pak Prabowo terlibat, bahkan sudah memberikan pendampingan pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, Selasa (25/8/2015).

Meski demikian, pihaknya tidak menyalahkan jika ada bantuan dari pihak lain. Termasuk kala Prabowo mau membantu pembebasan Wilfrida.

"Namun demikian, karena panggilan kemanusiaan, Pak Prabowo ikut membantu dengan menunjuk pengacara tambahan yaitu Tan Sri Safee. Karena itu, Tan Sri terus bekerjasama dengan KBRI KL dan pengacara KBRI KL untuk mengupayakan pembebasan Wilfrida," jelas dia.

"Bagi pemerintah, tugas perlindungan WNI adalah tugas bersama. Jadi siapapun yang ingin memberikan kontribusi kepada tugas tersebut, pastilah pemerintah akan membuka diri, termasuk kepada Pak Prabowo," pungkas Iqbal.

Wilfrida, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari hukuman mati, sebab perbuatannya itu dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.

Hal tersebut dinyatakan pada sidang banding kasus Wilfrida Soik yang digelar pada hari ini, Selasa ini di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, dalam keterangan tertulis yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur.

Keputusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan, Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan. (Tnt/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya