‎KPK Beberkan Alasan Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo

KPK menyebut adanya surat edaran yang dikeluarkan MA memperbolehkan seseorang atau pihak-pihak tertentu mengajukan gugatan PK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Sep 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 16:06 WIB
20150827-Hakim Absen, Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Kembali Ditunda-Jakarta
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo (kiri) usai menghadiri sidang PK gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (27/8/2015). Sidang ditunda 9 September mendatang karena Majelis hakim absen . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atau HP. Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Hadi Poernomo.

Salah satu tim hukum KPK Anatomi Mulyawan membeberkan alasan pengajuan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, ada dalil-dalil dalam ‎putusan praperadilan Hadi Poernomo yang melebihi permohonannya. Dalil tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang KPK.

"Secara substansi kita menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan dalam perkara Hadi Poernomo itu salah satu dalilnya over ke kita. Jadi melebihi permintaan karena KPK dinyatakan harus menghentikan penyidikan dan itu bertentangan dengan Undang-undang KPK. Pointnya itu doang," ujar Anatomi usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Anatomi menjelaskan, permohonan PK atas putusan praperadilan merupakan hal yang sah. Hal itu juga berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan PK dalam beberapa kasus.

"Bahwa permohonan PK terhadap putusan praperadilan itu dalam praktik diakui. Karena kita menemukan ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan PK," ucap dia.

Selain alasan itu, KPK juga menyebut adanya surat edaran yang dikeluarkan MA memperbolehkan seseorang atau pihak-pihak tertentu mengajukan gugatan PK apabila ada kekeliruan dalam putusan praperadilan.

"Kemudian ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 yang memperbolehkan diajukannya PK terhadap putusan kalau ada kekeliruan. Jadi dasar itulah yang kita gunakan untuk mengajukan PK," papar Anatomi.

Sidang PK ini rencananya akan kembali dilanjutkan Rabu 16 September 2015 dengan agenda pengajuan replik dari KPK atas jawaban HP. ‎

"Sidang hari ini selesai. Sidang dilanjutkan Rabu 16 September dengan  agenda pengajuan replik," tutup hakim ketua I Ketut Tirta di persidangan.

Perkara permohonan peninjauan kembali oleh KPK ini terdaftar dalam Nomor 11/PTD/PK/2015/PN.Jkt.Sel. PK ditempuh setelah banding KPK atas putusan Hadi ditolak. KPK juga mengajukan PK ke MA pada 28 Juli 2015.

‎Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, Selasa 26 Mei 2015. Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan KPK terhadap perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak sah.

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim. Salah satunya, penetapan tersangka Hadi bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 21 April 2014.

Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.

Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tidak melakukan 2 proses tersebut. Mengacu pada Undang-Undang itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya