Menteri Tjahjo Canangkan Zona Integritas Pejabat Kemendagri

Tjahjo berharap, dengan pelaksanaan zona integritas ini, tujuan reformasi birokrasi dapat tercapai.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Sep 2015, 12:18 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 12:18 WIB
20150622-Mendagri Tjahjo Kumolo-Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pejabat eselon I & II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pencanangan dan Penandatanganan Piagam Zona Integritas. Pembuatan zona integritas dilakukan pada masing-masing unit kerja Eselon I dan eselon II yang dianggap sebagai unit yang penting atau strategis dalam melakukan pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo menyampaikan, pembangunan zona integritas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program-program reformasi birokrasi yang antara lain dengan membangun pilot project pembangunan Zona Integritas pada masing-masing unit kerja eselon I dan II di lingkungan Kemendagri.

"Dicanangkan sebagai zona integrasi dengan memperhatikan syarat pertama mengelola smber daya besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi yang cukup tinggi, mengingat unit ini merupakan posisi penting strategis dalam pelayanan publik," ucap Tjahjo saat menyampaikan sambutannya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Proyek percontohan integritas di lingkungan Kemendagri untuk eselon I dan II masing-masing terdiri dari 12 unit kerja. Beberapa di antaranya untuk satuan kerja eselon I yaitu pada Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Politik dan PUM, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Ditjen Otonmi Daerah.

Sedangkan untuk Unit Kerja Eselon II yaitu pada Biro Umum, Inspektorat Khusus, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, dan Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara.

Menyebarluaskan Zona Integritas

Setelah zona integritas ini dicanangkan, para pimpinan unit kerja yang telah ditetapkan sebagai wilayah zona integritas mempunyai tugas menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas secara intensif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di unit kerja maupun masyarakat luas.

"Selain itu menyusun dokumen capaian pelaksanaan zona integritas yang mencakup penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, dan penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit," ucap dia.

Tjahjo berharap, dengan pelaksanaan zona integritas ini, dapat menjadikan tujuan reformasi birokrasi yang menjadi harapan Jokowi-JK dapat berjalan dengan baik.

"Kita akui, kendala yang masih dihadapi adalah masih banyaknya penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan masih lemahnya pengawasan. Namun, reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan dan salah satu langkah awal melakukan penataan sistem penyelengaraan pemerintahan dengan baik, efektif, efisien dan taat pada hukum," pungkas Tjahjo. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya