Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga Malaysia bernama Ng Huk Kwan alias Jimmy divonis mati Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dia terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Pekanbaru.
Tak terima, Jimmy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Jimmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan satu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati," ucap Amin di Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2015).
Vonis dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, fakta persidangan, dan analisis hukum persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda dan melawan negara yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika," ucap Amin.
Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy, Syahril, membantah tuduhan itu. Dia menyatakan, kliennya hanya berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Bukan sebagai bandar narkoba.
Jimmy dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di sebuah hotel di Pekanbaru pada April 2015. Dia tak berkutik ketika petugas membongkar 2 tas yang berisi puluhan paket sabu seberat 46,5 kilogram.
Pengakuan Jimmy, barang itu dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Barang haram itu lalu dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. (Ndy/Sun)
Selundupkan 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia Divonis Mati
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
diperbarui 15 Sep 2015, 16:29 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 16:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi