Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga Malaysia bernama Ng Huk Kwan alias Jimmy divonis mati Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dia terbukti menyelundupkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Pekanbaru.
Tak terima, Jimmy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Jimmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan satu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati," ucap Amin di Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2015).
Vonis dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, fakta persidangan, dan analisis hukum persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda dan melawan negara yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika," ucap Amin.
Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy, Syahril, membantah tuduhan itu. Dia menyatakan, kliennya hanya berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Bukan sebagai bandar narkoba.
Jimmy dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di sebuah hotel di Pekanbaru pada April 2015. Dia tak berkutik ketika petugas membongkar 2 tas yang berisi puluhan paket sabu seberat 46,5 kilogram.
Pengakuan Jimmy, barang itu dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Barang haram itu lalu dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. (Ndy/Sun)
Selundupkan 46,5 Kg Sabu, Warga Malaysia Divonis Mati
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang sebelumnya.
diperbarui 15 Sep 2015, 16:29 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 16:29 WIB
Anak bayi berumur 10 bulan dijadikan sebagai kurir pengiriman obat terlarang oleh sang ayah.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Pesanan Kue Ulang Tahun, Gagal Mirip
Viral Tren Berburu Koin, Pengamat: Aktivitas Tidak Produktif
Fakta Unik Goa Batu Cermin, Keajaiban Geologis di Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi
WNI Jual Gorengan Bakwan hingga Arem-arem di Korea Selatan, Penjual dan Pembeli Logatnya Bahasa Jawa
Icha Yang Tampil Perdana di HUT Indosiar ke-30, Sebuah Mimpi Jadi Kenyataan
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Rabu 15 Januari 2025: Panduan dan Tips Berkendara untuk Pengemudi
Khasiat Akar Bajakah untuk Turunkan Berat Badan dan Cara Konsumsi yang Benar, Bantu Cegah Diabetes
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 15 Januari 2025, Ada AMMN hingga INCO
Apa Itu Prototype: Pengertian, Fungsi, dan Tahapan Pembuatannya
Hubungan Internasional Kerja Apa: Prospek Karier Menjanjikan bagi Lulusan HI
Cari Dalang Pemagaran Laut di Tangerang, Pimpinan DPR Akan Terjunkan Komisi Teknis
Mengenal Apa Itu Steward: Definisi, Tugas, dan Perannya