Polisi Sita 15,5 Kg Sabu asal China dari 2 Wanita Indonesia

Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Sep 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 17:01 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Sindikat Narkotika asal negara Nigeria yang diamankan petugas satuan BNN, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 15,5 Kg yang dimasukkan ke dalam mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat pengedar sabu internasional dengan barang bukti seberat 15,5 kilogram. Alur sabu tersebut berasal dari Guangzhou China dan bermuara di Indonesia.

Direktur Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Putra Pramuka menjelaskan, awal pengungkapan kasus adalah saat anggotanya menangkap seorang kurir berinisial SA di Pluit Jakarta Utara pada 10 Agustus 2015.

"Kami pantau pergerakannya SA dan kami tangkap dengan barang bukti sabu 3 kilogram," kata Anjan di Gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015).

Setelah SA, anggota reserse narkotika kemudian menangkap seorang lagi wanita Indonesia berinisial A serta pria Nigeria berinisial WA alias O. WA alias O merupakan pemilik barang yang menyuplai barang haram tersebut. Kemudian untuk penyimpanan dan pemasaran dilakukan oleh tersangka A.

"WA alias O yang memesan barang dari Guangzhou. Setelah barang sampai ke Indonesia, perempuan yang inisial A yang menyimpan barang tersebut," jelas Anjan

Anjan mengatakan, sabu tersebut disimpan dalam gudang yang tak lain adalah kamar apartemen A di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat. Selain sebagai penyimpan barang, A juga bertugas memasarkan kristal haram tersebut ke bandar-bandar kelas menengah. Di lokasi tersebut polisi menemukan 12,5 kilogram sabu.

"Si A juga selain penyimpan, dia bertugas mengedarkan ke yang level pasarnya di bawah dia," ungkap Anjan.

Akibat perbuatan ketiganya, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya