Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan narkotika sabu seberat 57,70 kilogram asal China digagalkan Bea dan Cukai Bandar Lampung bersama anggota BNN. Sabu bernilai Rp 115 miliar tersebut diselundupkan dalam kontainer barang impor ke Pelabuhan Panjang, Sumatera.
"Modusnya memasukkan barang haram itu mulai dari mesin motor, mesin potong rumput dan pompa air. Ada juga ditaruh di cartridge printer melalui Pelabuhan Panjang sebanyak 3 kali selama Juli 2015," kata Heru Pambudi di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Pengungkapan itu berasal dari informasi dan analisis intelijen yang menyebut akan ada pengiriman narkotika lewat laut. Untuk mengelabui petugas, setiap barang elektronik yang ada di kontainer telah terlebih dahulu didaftarkan ke Indonesia untuk mendapatkan izin masuk.
"Penyelundupan itu bukan melalui orang, tapi kontainer. Di 27 mesin motor, potong rumput dan 6 pompa air di kontainer itu diisi 1/2 kg dengan total 57,701 kg. Dari Guangzhou dibawa naik MV Kota Restu V 455," tutur Heru.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti sabu itu, Bea Cukai dan BNN berupaya mengendus jaringan pemilik sabu itu. Setelah melakukan penelusuran, narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional yang berpusat di China dan Nigeria.
"Kami menangkap 15 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang WN Nigeria, 1 orang WN Jamaika yang memiliki KTP Yogyakarta dan 11 orang WNI. Mereka ditangkap di berbagai kota, di antaranya di Yogyakarta, Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Sekarang masih ada beberapa tersangka yang DPO," beber Heru.
Dari pemeriksaan sementara, 15 pelaku ini mengaku memiliki tugas merekrut kurir-kurir yang akan menyebarkan sabu tersebut ke tempat pemesan atau buyer. Kebanyakan kurirnya adalah wanita.
"Setiap transaksi para kurir ini diupah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap 1 kg sabu yang lolos. Mereka juga dapat akomodasi dan biaya bulanan," ujar Heru.
Para tersangka ini akan dijerat dengan hukuman melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati. (Bob/Mut)
Sabu Rp 115 M dari China Gagal Diselundupkan Melalui Sumatera
Untuk mengelabui petugas, setiap barang elektronik yang ada di kontainer telah terlebih dahulu didaftarkan ke Indonesia.
diperbarui 14 Sep 2015, 16:20 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 16:20 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis penangkapan 6.642 gram jenis sabu di gedung BNN, Jakarta, Jumat (7/8/2015). Empat tersangka diamankan BNN dari dua lokasi yang berbeda Depok dan Johar Baru-Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia