Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama seminggu untuk diperiksa kelaikannya.
"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksa kelaikannya," kata Suprasetyo, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2015.
Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata dia.
Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaam tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.
"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," kata Suprasetyo.
Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan, pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemunngkinan akan menganggu keuangan perusahaan. "Tentu akan mengganggu, tapi ini kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan," kata Slamet.
Slamet juga mengatakan akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.
"Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," pungkas Slamet. (Ant/Ron/Nda)
Kemenhub Larang Sementara Pesawat Aviastar Terbang
Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Diperbarui 03 Okt 2015, 04:23 WIBDiterbitkan 03 Okt 2015, 04:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah