PT KAI Tak Akan Ganti Rugi Rumah Korban Kereta Anjlok di Surabaya

Seorang nenek tewas setelah kereta api barang dari Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, anjlok lalu roboh.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Okt 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2015, 12:25 WIB
Kereta Api
Negara dengan jaringan kereta api wisata paling luas di dunia

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nenek tewas setelah kereta api barang dari Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur anjlok lalu roboh di kawasan Dupak Magersari dini hari tadi. Kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 8 Surabaya menginvestigasi kecelakaan tersebut.

Humas Daops 8 Surabaya Sumarsono menjelaskan, dari laporan yang diterima, lokasi anjloknya KA barang berada di kilometer 0+/5, yakni antara Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Kalimas.

Ia mengatakan, KA bernomor lambung KA 2514A tersebut merupakan KA barang dari Stasiun Jakarta dengan tujuan Stasiun Kalimas Surabaya. Gerbong yang anjlok, yakni 3 gerbong kontainer belakang dari 30 gerbong kontainer yang dibawa kereta tersebut.

"Soal penyebab kita belum bisa pastikan karena masih melakukan investigasi, dan laporan yang kami terima, kejadian itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, atau Sabtu dini hari," kata Sumarsono, Sabtu (3/10/2015).

Dia mengatakan, ganti rugi rumah yang rusak dan korban meninggal bukanlah tanggung jawab PT KAI. Sebab kawasan itu seharusnya steril dari pemukiman penduduk.

"Kita sudah sosialisasi kepada warga di lokasi itu bahwa 12 meter sisi kanan dan kiri adalah tanah milik PT KAI, dan kawasan itu harus steril, sehingga apabila ada kejadian seperti ini tidak menimbulkan korban jiwa," tandas Sumarsono.

Jalur yang kerap digunakan kereta api barang menuju Pelabuhan Tanjung Perak tersebut merupakan kawasan padat permukiman. Jarak rel dengan rumah warga memang terpantau sangat dekat. (Ant/Ndy/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya