Anak Ini Jadikan Ayahnya Kurir Sabu 15 Kg

Sang anak ditetapkan sebagai tersangka sementara ayahnya hanya berstatus saksi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Okt 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 17:22 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Modus menyamarkan barang haram ke dalam benda seringkali digunakan para sindikat narkotika. Termasuk menyelipkannya ke dalam paket berisi tumpukan tas wanita.

Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto menuturkan anggotanya mengintai kawasan Pergudangan Bisnis Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada 26 September 2015.

"Kami mendapat informasi masuknya narkotika jenis sabu dari Guangzhou Tiongkok ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2015).

Tim II Subdit III Reserse Narkotika Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Guntur M Tarik kemudian mengamankan pria paruh baya berinisial HW. Dia diduga menerima barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, HW mengaku dimintai tolong anaknya yang berinisial SS untuk mengantarkan kristal berkualitas wahid tersebut ke sebuah alamat rumah. Setelah diselidiki polisi, muncullah nama berinisial NV.

"Alurnya barang ini jadi diperuntukan untuk NV dalam paket berisi tas dengan alamat sesuai TKP. Namun barang tersebut dialihkan ke alamat SS dengan alamat Kampung Sentul III, Pulo Jaya, Lemah Abang Wadas, Karawang, Jawa Barat. Berat totalnya 15 kilogram," terang Eko.

SS pun diringkus 2 hari kemudian di Jalan Onix Blok Y1 Nomor 17 RT 03 RW 012 Taman Jatisari Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa barat, Senin 28 September 2015. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sementara sang ayah hanya berstatus saksi dalam kasus ini.

"Untuk NV sendiri saat ini DPO," kata Eko.SS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyita 47 kilogram sabu dan 520 ribu butir ekstasi dari pengungkapan 4 kasus. Barang haram ini diduga diselundupkan dari Tiongkok-Hongkong menuju Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan dari 4 kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka yaitu warga Indonesia berinisial SS dan AN, warga Hong Kong berinisial YMF dan warga Nigeria berinisial AN. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya