Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

Untuk sekali transakasi, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Sep 2015, 00:03 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 00:03 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 3 kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional diringkus polisi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram dan pil ekstasi 200 butir diamankan.

"Ketiga pelaku ini merupakan warga Medan, mereka berinisial RY (35), dan CS (68), keduanya merupakan ibu rumah tangga. Kemudian pelaku berinisial ED (56) seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi di Medan, Minggu (27/9/2015).

Siswandi menyatakan, penangkapan berawal saat petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan ekstasi kepada pelaku CS dan RY di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Saat bertransaksi, petugas langsung mengamankan mereka beserta barang bukti.

"Setelah mengamankan dua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap ED di lokasi yang sama. Saat diamankan, ED membawa 10 bungkus sabu yang beratnya 1 kilogran dan bernilai hampir Rp 1 miliar," jelas dia.

Siswandi menerangkan, dugaan kuat narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku ED berasal dari Malaysia, sedangkan ketiga pelaku mengaku mengedarkannya di sejumlah kawasan di Kota Medan dan sekitarnya.

"Untuk sekali transakasi, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta. Mereka juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," terang Siswandi.

Polisi akan mendalami kasus ini guna mencari tahu apakah ketiga pelaku tersebut memperoleh narkoba dari jalur laut atau jalur darat.

Selain 1 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Avanza dengan plat nomor polisi BK 360 NZ, kemudian 4 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor BK 5950 AFU serta sejumlah buku tabungan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 dan ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 UU Narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun penjara," tandas Siswandi. (Ali/Dan)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya