Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Penetapan ini membuat keluarga besarnya meradang.
Adik bungsu Rio Capella, Rades Rahadian mewakili keluarga besarnya menyatakan kasus hukum yang menjerat anggota DPR dari Dapil Bengkulu itu dilakukan oknum yang sengaja ingin menjebak dan menjatuhkan karier politik mantan ketua Majelis Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu tersebut.
Baca Juga
"Ini jelas jebakan dan konspirasi politik yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan karier politik Rio Capella, sangat jelas terlihat dalam proses hukum yang dipaksakan,” jelas Rades yang dihubungi Liputan6.com di Bengkulu, Kamis (15/10/2015).
Advertisement
Konspirasi yang dilakukan ini, lanjut Rades, sengaja diciptakan untuk menyingkirkan Rio dari Partai Nasdem karena posisi yang strategis sebagai Sekretaris Jenderal Partai. Kursi itu saat ini banyak diincar pihak di internal partai. Bahkan Rades menyebutkan beberapa nama yang sangat berambisi merebut posisi itu.
Jebakan yang dilakukan adalah dengan menyodorkan uang Rp 200 juta oleh seseorang bernama Sisca. Menurut dia, Sisca itu adalah teman Rio Capella saat menempuh kuliah S2 Ilmu Hukum.
"Dia dijebak lewat uang 200 juta oleh Sisca, staf OC Kaligis, Sisca itu teman Rio saat kuliah S2. Uang itu diberikan Sisca di Jakarta secara tunai atau cash, tetapi sudahlah Abang kami itu sudah menyatakan mundur dari Nasdem," lanjut Rades.
Tersangka Kasus Suap
KPK secara resmi menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam proses penanganan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," pungkas Johan. (Ali/Ado)