Tahanan Kabur, Propam Polda Periksa CCTV Polsek Ciracas

Sanksi tegas bakal diberikan Propam Polda Metro Jaya pada satuan Polsek Ciracas, Jaktim jika terbukti melakukan kelalaian

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 15:04 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 15:04 WIB
Tahanan kabur
Teralis yang digergaji tahanan (Liputan6.com/Rahmat Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penyebab kaburnya 7 tahanan dari ruang tahanan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Penyelidikan itu masih difokuskan pada sejauh mana penerapan standar operasi prosedur (SOP) penjagaan tahanan di sana. Propam juga akan mengusut darimana asal gergaji yang digunakan para tahanan untuk memotong jeruji besi.

"Kita akan lakukan investigasi apakah ada kelalaian SOP dalam penjagaan atau tidak. Modus yang dilakukan para tahanan adalah menggergaji sel dan kami akan usut darimana asal gergaji itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Iqbal mengatakan, Propam juga akan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di penjuru Mapolsek. Jika terbukti satuan Polsek Ciracas melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas penjagaannya, maka Propam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

"Jelas akan ada sanksi tegas, dari ringan sampai pencopotan. CCTV juga akan segera kita analisa," terang Iqbal.

Tercatat 7 tahanan Polsek Metro Ciracas, Jakarta Timur melarikan diri dari sel. Semua tahanan itu berasal dari beragam kasus kejahatan, seperti pencurian hingga narkoba. Peristiwa itu berlangsung Senin 19 Oktober sekitar pukul 05.30 WIB.

7 tahanan itu adalah Ryan Botak (24) tersangka kasus narkotika, Sofyan Hadi (32) tersangka kasus uang palsu, Agustiar (39) dan Stephanus (43) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.‎ Lalu Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) kasus pencurian dengan kekerasan, serta Budi Aprian (27) atas kasus narkotika. (Dms/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya