Pengamat LIPI: Pansus Pelindo II Rawan Jadi Ajang Politisasi

Jika memang DPR melihat ada persoalan hukum di PT Pelindo II, biarkan diselesaikan secara hukum dan DPR melakukan pengawasan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Okt 2015, 02:46 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 02:46 WIB
Siti Zuhro
Siti Zuhro (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku tidak setuju dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II oleh DPR. Jika memang DPR melihat ada persoalan hukum di PT Pelindo II, biarkan itu diselesaikan secara hukum dan DPR tinggal melakukan pengawasan.

"Enggak setuju dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa diselesaikan‎ dengan politik," kata Siti Zuhro disela-sela diskusi Dialog Kenegaraan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015.

Siti menilai, masuknya unsur politik pada wilayah hukum dikhawatirkan nantinya Pansus Pelindo II hanya untuk kepentingan politik. Dia mencontohkan bagaimana Pansus Century yang tidak jelas ujungnya hingga sekarang.

Oleh karena itu, DPR harusnya menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum dan DPR melalui Komisi III melakukan pengawasan. "Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus," ujar dia.

Lebih lanjut, Siti juga menilai dengan dibentuknya Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terg‎anggu. Bahkan, konsentrasi DPR dalam melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting juga terganggu.

"Ya selama ada hak inisiatif yang menonjolkan pansus, interpelasi atau hak angket, itu jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik, kecuali politisasi hukum," tandas Siti Zuhro. (Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya