Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tepat di tangani Polri. Sebab, kewenangan itu menyangkut efektifitas dan sisi historis.
‎"Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada Polri semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggaraan negara," ujar Yusril di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Yusril hadir menjadi ahli dari kepolisian. Dia diminta memberikan pandangannya dalam sidang uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎ Dalam uji materi ini dipermasalahkan soal kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
‎Menurut Yusril, jika kewenangan penerbitan itu dilimpahkan ke pihak lain, misalnya Kementerian Perhubungan, seperti yang diutarakan para pemohon, maka tidak akan efektif. Sebab, Kemenhub tidak punya aparat langsung di daerah.
‎"Kalau dikasih ke Kemenhub tidak akan efektif. Karena tidak punya aparat di daerah-daerah. Dinas Perhubungan di daerah bukan netwrok Kemenhub, tapi Pemda. Jadi negara akan alami kesulitan identifikasi kendaraan bermotor," jelas dia.
Bisa Dibatalkan
‎
Yusril menilai uji materi ini lebih kepada konstitusional komplain. Bukan objek konstitusional yang harus diuji ke MK. Apalagi uji materi ini tidak punya batu uji dalam UUD 1945, sebab kewenangan itu hanya diatur oleh undang-undang.
Karena tak punya batu uji, Yusril berpendapat, kemungkinan besar uji materi ini akan ditolak MK. Sebab, tidak cukup alasan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, karena memang tidak mengatur mengenai kewenangan itu.
"Artinya itu pilihan. Pilihan pembuat undang-undang mau dikasih ke siapa. Dan pembuat undang-undang sudah memberikan registrasi dan identifikasi kendarana ini diberikan ke Polri. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu tidak diatur oleh UUD 1945. Tidak ada batu uji. Jadi kemungkinan ini ditolak. Karena MK itu menguji konstitusionalitas‎," papar dia.
Lagi pula, lanjut Yusril, ‎registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat penting, untuk mencegah agar orang-orang tidak sembarangan dalam berkendara.
"Jadi orang-orang tidak sembarangan membawa kendaraan. Karena dia harus punya SIM. Kalau pun kita tidak puas dengan polisi, itu bukan kewenangan untuk diuji MK. Itu masalah implementasi," tegas Yusril.
Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.
Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Sun)
Yusril: Penerbitan SIM oleh Kemenhub Tidak Akan Efektif
Yusril menilai, uji materi kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini lebih kepada konstitusional komplain.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:00 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:00 WIB
Ekspresi kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (4/8/2015). Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan
Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo 2024
Jokowi Masih Cawe-cawe di Pilkada 2024, Pengaruhnya Masih Signifikan?
Tips Diet Sehat: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan dengan Aman