Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Datangi KPK Hari Ini

Pada pemanggilan perdana KPK beberapa waktu lalu, dia mangkir.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Okt 2015, 08:52 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 08:52 WIB
20151016- Patrice Rio Capella Diperiksa KPK-Jakarta
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dia katakan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Rencananya kami akan hadir ke KPK hari ini. Namun waktunya belum tahu kapan," ujar Maqdir Ismail kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Pada jadwal pemeriksaan perdananya pada 20 Oktober 2015, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menolak datang ke KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya itu (praperadilan) jalan terus. Tapi kita rencana hadir hari ini," lanjut Maqdir.

Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus bansos Sumut di Kejagung. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ia dianggap telah berusaha mengamankan kasus bansos yang tengah ditangani Kejagung.

Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu  melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas apakah penyidik akan langsung menahan Rio Capella pada hari Jumat ini?

"Itu kan kewenagan penyidik. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. Saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi beberapa waktu lalu. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya