Pimpinan DPR Terima Usulan Pembentukan Pansus Karhutla

Pansus Asap berganti nama jadi Pansus Karhutla dengan alasan pemadaman api dianggap memberi dampak sejalan dengan penanganan kabut asap.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Okt 2015, 09:37 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 09:37 WIB
DPR Gelar Rapat Bahas Surat Jokowi
Wakil ketua DPR RI Agus Hermanto (kanan), Dewi Coryati anggota DPR RI dari fraksi partai PAN (tengah), Viva Yoga Mauladi (kiri) menunjukan nomenklatur dari Presiden Jokowi, Jakarta, (23/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (Pansus Karhutla) sudah diserahkan sejumlah anggota dewan kepada Pimpinan DPR Agus Hermanto. Dalam penyerahan itu ditegaskan pula pergantian nama dari Pansus Asap ke Pansus Karhutla dengan alasan pemadaman api dianggap memberi dampak sejalan dengan penanganan kabut asap.

"Dengan nama Pansus Karhutla, kalau asap kan akan hilang. Maka kami ingin temukan langkah komprehensif," kata anggota Komisi IV Ibnu Multazam saat menyerahkan usulan di Ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyatakan, pembentukan Pansus adalah bagian dari upaya DPR untuk membantu pemerintah dalam menangani bencana kebakaran di Indonesia.

"Jadi dasar pemikiran kami pembentukan ini karena ingin membantu pemerintah, bukan merongrong kewibawaan pemerintah. Selama 3 bulan lebih persoalan asap masih terjadi," ucap Viva.

Setelah menerima usulan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berjanji akan mempertimbangkannya secara matang. Rencananya, wacana itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Besok ada Bamus, bisa saya susulkan dalam rapat Bamus karena akan Rapat Paripurna sekitar tanggal 30 Oktober sehingga agenda ini bisa jadi agenda dalam Paripurna," kata Agus.

Usulan pembentukan Pansus Karhutla sendiri sudah ditandatangani sebanyak 171 anggota DPR yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP, PAN, Gerindra, Demokrat, PKS dan PKB. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya