Lulus CPNS 2024? Ini Syarat Pemberkasan yang Harus Dipenuhi

Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 5 Januari 2024, dan akan berlanjut hingga 12 Januari 2025. Selanjutnya Apa yang seharusnya dilakukan peserta setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan apa saja yang perlu disiapkan pada tahap pemberkasan?

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 31 Jan 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 14:00 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 5 Januari 2024, dan akan berlanjut hingga 12 Januari 2025. Selanjutnya Apa yang seharusnya dilakukan peserta setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan apa saja yang perlu disiapkan pada tahap pemberkasan?

Melansir informasi pada postingan akun Instagram resmi BKN yaitu @bkngoidofficial, Jumat (31/1/2025), peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir CPNS 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCASN BKN pada periode 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS:

Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merahIjazah asli yang digunakan saat melamarTranskrip nilai asliDaftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatanganiSurat Pernyataan 5 Poin, bermaterai dan ditandatangani

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
  2. Ijazah asli yang digunakan saat melamar
  3. Transkrip nilai asli
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani
  5. Surat Pernyataan 5 Poin, bermaterai dan ditandatangani

Adapun Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta CPNS berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta
  3. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI
  4. Tidak terlibat dalam politik praktis
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri

Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pelamar CPNS tentunya dibuat melalui pemikiran dan pertimbangan yang matang. Mengingat ASN memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-Undang, artinya melalui Surat Pernyataan ini, Calon ASN secara sadar menyatakan dan menerima konsekuensi penugasan sebagai Pegawai ASN.

 

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.... Selengkapnya

Sebelumnya, banyak pertanyaan terkait pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK terbuka luas selama syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.

"Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK," jelas dia dikutip dari instagram resmi Kementerian PANRB, Jumat (31/1/2025).

Untuk diketahui, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Kebutuhan Jabatan

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Peserta melakukan registrasi sebelum mengikuti tes di Banda Aceh (14/9/2021). Tes SKD menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)... Selengkapnya

Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; dan
  • Penata Layanan Operasional.

Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya