Liputan6.com, Cilegon - Kota Cilegon memiliki lebih dari 200Â perusahaan besar berskala nasional dan internasional, seperti PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Posco. Namun, belum banyak perusahaan yang memiliki alat pemadam kebakaran.
"Baru ada 52 perusahaan besar yang melengkapi area kerjanya dengan standar alat proteksi kebakaran," kata Kepala Dinas Damkar Kota Cilegon Habib Al Farizy, Sabtu 7 November 2015.
Farizy menjelaskan, penerapan alat standar pemadam kebakaran yang harus dimiliki setiap perusahaan, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2009, tentang Antisipasi Penanganan Kebakaran di Perusahaan.
Baca Juga
Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, lanjut Farizy, belum seluruh perusahaan menerapkan perda tersebut 100 persen.
"Sesuai perda, perusahaan harus memiliki perencanaan, penataan alat proteksi kebakaran, instalasi dan sebagainya. Sementara di lapangan, perusahaan yang memiliki alat proteksi kebakaran, baru sekadar memenuhi syarat saja. Masih jauh dari standar perda," terang dia.
Dari 100 lebih perusahaan tersebut, menurut Farizy, baru 3 perusahaan yang benar-benar menerapkan alat pemadam kebakaran sesuai perda. Bahkan, ada yang tidak memiliki alat proteksi dan pencegah kebakaran sama sekali.
"Kita akan segera memanggil sejumlah perusahaan yang masih belum memiliki standar alat proteksi," tandas Farizy. (Rmn/Ans)