Kader Jadi Tersangka Korupsi Kasus UPS, Ini Respons Hanura

Muhammad Sangaji bersikukuh anggota DPRD DKI Jakarta tidak terlibat dalam korupsi UPS. Ini yang membuat dia yakin anak buahnya bersih.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Nov 2015, 17:19 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 17:19 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka baru dari pihak DPRD DKI Jakarta.

2 tersangka yang ditetapkan penyidik tersebut adalah FZ dari Fraksi Hanura dan MF dari Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sangaji, menyatakan bila dirinya belum mempercayai anggotanya itu terjerat dugaan korupsi UPS.

"Saya yakin betul Fahmi tidak terlibat dalam kasus UPS," kata Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).

Keyakinannya itu bukan tanpa alasan. Pria yang karib disapa Ongen itu memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh Fahmi bahwa dia tidak terlibat.

"Saya meyakinkan betul dia tidak terlibat karena Fahmi telah membuat pernyataan resmi bahwa dirinya tidak terlibat UPS. Itu pernyataan resmi dari Fahmi," lanjut Ongen.

Untuk mengetahui, kebenaran informasi tersebut, Ongen berencana mendatangi langsung ke Bareskrim Polri.

"Sebagai pimpinan partai, kalau ada pengumuman resmi saya ke sana. Kalau betul seperti itu baru saya akan ke Mabes Polri," tutup Ongen.

Sebelumnya, penyidik telah membawa ke meja hijau mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Berkas kasus tersebut kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Dry/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya