2 Dewan Tersangka UPS, Ketua DPRD DKI Belum Dapat Surat Bareskrim

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Nov 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 15:35 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim ahli bersama tim penyidik Dirtipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap daya UPS untuk melengkapi berkas penyelidikan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai pemenuhan alat bukti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Kedua tersangka ini adalah anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mengetahui perihal penetapan tersangka ini. Mengingat Fahmi Zulfikar terpilih kembali pada periode 2014-2019.

"Ini saya belum tahu. Nanti coba saya cek," ucap Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait penetapan tersangka dugaan [korupsi pengadaan UPS]( 2357422 "") itu. Sebab, dia belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim.

"Saya belum tahu surat resminya, nanti pasti ada tembusan ke saya kan sebagai pimpinan. Pihak Bareskrim belum ada komunikasi dengan saya," tambah Prasetyo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi maupun Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga sudah meminta keterangan 6 anggota DPRD DKI sebagai saksi di kasus ini masing-masing berinisial S, MG, FA, DR, L dan E.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri di Jakarta Barat. Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU.

Bareskrim juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham "Lulung" Lunggana. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya