Pansus Pelindo II Minta BPK Dalami Dugaan Penyimpangan JICT

Pansus akan mencoba membedah persoalan dan dugaan penyimpangan di Pelindo II lewat hasil audit investigasi BPK.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 16 Nov 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 20:24 WIB
Joko Widodo dan Rieke Dyah Pitaloka_20140326

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Angket Pelindo Pelindo II akan menseriusi persoalan keterlibatan pihak asing yang selama ini menikmati keuntungan dari pelabuhan Pelindo II dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia.

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Audit BPK terkait JICT sudah mengalami progress, yaitu sudah 95 persen. Kami minta dilengkapi apa yang terjadi dalam proses perpanjangan JICT," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Rieke menjelaskan, hal yang harus diaudit BPK dalam perpanjangan kontrak itu seperti, adalah penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum akhir masa perjanjian.



Selain itu, menurut dia, kewajaran struktur dan komposisi saham serta penerimaan "cash" yang diterima Pelindo II dari Hutchison Port Holding (HPH) atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak itu juga harus di audit.

"BPK juga wajib melalukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT, artinya agar dikelola 100 persen oleh Indonesia," ujar Rieke.

Dia menjelaskan terkait analisis keuangan, Pansus Pelindo meminta audit BPK apabila JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia sehingga BPK sedang menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.

Konsensi HPH


Rieke juga meminta BPK mengidentifikasi kerugian negara yang terjadi penyimpangan dalam kerja sama Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

"Harus ada identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut," kata Rieke.

Pansus, menurut dia meminta laporan itu secara parsial tentang perpanjangan konsensi dan tahun 2016 fokus auditnya mengenai Kali Baru agar lebih fokus.

Politikus PDIP itu juga meminta BPK melakukan analisis kajian yang dilengkapi dengan kajian yuridis, tidak hanya UU BUMN dan UU Pelayaran. Tapi, lanjut Rieke, BPK juga harus melihatnya dari UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Keprihatinan Pansus Pelindo II atas dominannya kepentingan asing di manajemen PT Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino pernah disampaikan Anggota Pansus, Daniel Johan.

Kata politikus PKB tersebut, tidak ada alasan Pemerintah mempertahankan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Temuan sementara Pansus menunjukkan, Lino terbukti gagal menjaga pelabuhan sebagai aset nasional dan lebih tunduk ke asing.

"Lino seharusnya memperjuangkan agar pelabuhan itu dikelola anak bangsa. Toh itu pekerjaan yang pasti bisa kita kerjakan, enggak susah. Tapi dia (Lino) justru bangga kalau JICT itu diserahkan ke asing," kata Danil. (Dms/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya