Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus ‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu, menyerahkan rekaman yang diduga berisi pembicaraan politikus DPR dengan bos PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu 18 November 2015. Dia mengatakan, merekam percakapan atau penyadapan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi diri diperbolehkan.
"Orang melindungi diri boleh dong dengan merekam," kata Said Didu usai keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Pria yang berpakaian batik biru itu mengatakan, seharusnya orang yang melaporkan rekaman itu tidak dianggap bersalah karena hanya melindungi diri. "Anda mau dibunuh (merekam dugaan ancaman) masak gara-gara melaporkan rekam anda yang salah," ujar dia.
Baca Juga
Said Didu mengatakan, apalagi jika penyadapan dilakukan karena ada indikasi seseorang mau menghancurkan negara. "Masak saya masuk penjara gara-gara karena merekam," tutur dia.
Terkait kunjungannya ke KPK, Said Sidu enggan berkomentar banyak mengenai tujuan kedatangannya itu. Ia mengatakan hanya mampir dan tidak menyerahkan data apapun ke KPK.
Rekaman Pencatutan Nama
Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hurfon Asrofi menyerahkan rekaman yang berisi percakapan diduga dilakukan oleh anggota DPR untuk meminta saham kepada [PT Freeport Indonesia](Said Didu "") dengan mencatut nama Presiden Jokowi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu 18 November 2015.
Penyerahan itu dilakukan pukul 17.30 WIB di ruang kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diterima Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dan Hardisoesilo.
Bukti rekaman percakapan itu berisikan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak Freeport, dalam bentuk flashdisk.
Said Didu menjelaskan penyerahan bukti rekaman itu tidak ada maksud untuk menarget orang per orang namun ingin membuktikan bahwa banyak orang yang suka menjanjikan bisa membantu proyek-proyek tertentu.
Menurut dia, ESDM memberikan bukti rekaman itu kepada MKD karena menyangkut persoalan etik anggota DPR. (Ant/Mvi/Mut)
Advertisement