JK Yakin Kebakaran Hutan Tidak Disengaja

Kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perubahan ekosistem.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Nov 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 15:31 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Denpasar - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meyakini kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah bukan akibat perbuatan yang disengaja. Bahkan, JK mengaku amat yakin masyarakat dan perusahaan tak mungkin melakukan hal tersebut.

"Saya yakin seyakin-yakinnya perusahaan atau masyarakat tidak ingin sengaja membakar sawitnya," kata JK saat membuka Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2015 and 2016 Price Outlook di Nusa Dua, Denpasar, Kamis (26/11/2015).

Pada acara yang dihadiri para pengusaha sawit dalam dan luar negeri itu, JK menilai kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan berkaitan erat dengan kondisi lingkungan.

Menurut dia, telah terjadi perubahan ekosistem. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga dan peduli terhadap lingkungan agar hal serupa tak terulang di kemudian hari.

"Setiap masalah tentu ada sebabnya. Ada perubahan ekosistem yang terjadi. Karena itulah kita harus mengelola ekosistem yang ada," ujar JK.

Pemerintah, kata dia, saat ini telah menetapkan moratorium untuk pengelolaan hutan dan gambut. JK berharap kerusakan ekosistem segera diperbaiki.

"Pemerintah ingin melaksanakan upaya besar untuk merestorasi hutan-hutan dan gambut yang telah terjadi kerusakan ekosistem," ungkap JK.

Dia berharap agar industri sawit dan perkebunan lainnya dapat berjalan dengan baik. Pada saat sama, kondisi lingkungan juga harus tetap terjaga agar ekosistem tak mengalami perubahan imbas dari industri sawit dan perkebunan lainnya.

"Saya yakin perkebunan dan lingkungan tidak pernah berbeda selama kita mengikuti aturan dan prinsip yang ada," tutup JK.

Sebelumnya, hingga akhir Oktober 2015 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dari 263 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan kepada polri, 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.

Sebanyak 50 tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Sudah ada yang masuk tahap 2, kalau tidak salah sudah 50 (tersangka) kasus," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 13 November 2015.

Sepuluh berkas kebakaran hutan di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Yang sudah P21 itu ada 10, proses hukum kasus kebakaran hutan ini sedang berjalan," pungkas Badrodin. (Bob/Mut)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya