Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan cukup alot dalam 2 hari terakhir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya resmi mengesahkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Politikus Partai Golkar ini disidang atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Lantaran itulah, Menteri ESDM adalah pihak yang dipanggil pertama oleh MKD. Sudirman dipanggil selaku pengadu dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Rabu tanggal 2 Desember pukul 13.00 WIB, persidangan pertama mengundang pengadu saudara Sudirman Said di ruang sidang MKD," ucap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Setelah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, MKD lalu memanggil saksi-saksi yang disebut dalam transkrip rekaman percakapan. Yakni bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid.
"Hari Kamis 3 Desember 2015 pukul 13.00 WIB mengundang saksi-saksi saudara Maroef Sjamsoeddin dan saudara Reza Chalid di ruang MKD," terang Surahman.
Sedangkan pemanggilan terhadap teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto yang dijadwalkan pada Senin 7 Desember 2015, akhirnya dibatalkan. Hal tersebut, setelah salah satu anggota MKD DPR meminta pemanggilan Setya Novanto mengikuti proses verifikasi dari hasil pemanggilan pengadu dan saksi-saksi.
"Oke jadi pemanggilan terhadap teradu saudara Setya Novanto dijadwalkan setelah hasil dari sidang pengadu dan saksi-saksi. Jadi setelah sidang pengadu dan saksi-saksi, MKD akan melakukan pembahasan dan konsinyering (pengumpulan) terlebih dulu," tandas Surahman Hidayat.