Junimart MKD: Tak Ada Sistem Voting Tentukan Jadwal Sidang Setnov

Seharusnya anggota MKD yang baru itu sudah paham dengan aturan main MKD, yakni sesuatu yang sudah diputuskan harus dilaksanakan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Des 2015, 15:43 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 15:43 WIB
20151124- Surahman Hidayat -Rapat MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto berlangsung alot Senin kemarin. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan hari ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan hari ini pihaknya akan memastikan jadwal persidangan etik Setya yang sempat tertunda tersebut.

"Nanti ‎langsung rapat, kita tetap konsisten kepada putusan rapat internal 24 November lalu yang perintahkan laporan Sudirman Said naik ke persidangan," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

 



Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan MKD tidak akan voting untuk mengagendakan jadwal persidangan etik Setya Novanto karena adanya perbedaan pendapat tersebut.

Sistem voting sempat mencuat karena anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar meminta putusan MKD melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan ditinjau ulang.

"Enggak ada opsi voting, yang pasti kita tetap konsisten itu. Teman-teman yang baru masuk dari Golkar itu tentang legal standing. Itu kan sudah dapat dari pimpinannya (anggota MKD) Golkar yang dulu di sana anggotanya ada," ujar dia.

Junimart menyesalkan adanya perbedaan pendapat tersebut. Seharusnya, kata dia, anggota MKD yang baru itu sudah paham dengan aturan main MKD, yakni sesuatu yang sudah diputuskan harus dilaksanakan.

Apalagi, kata dia, jadwal persidangan etik Setya Novanto berikut pemanggilan saksi-saksi sudah disusun dan tinggal disahkan dalam forum MKD.

"Jadwalnya memang sudah jadi dan (pemanggilan) saksi-saksi sudah dijadwalkan. Saya menyesalkan adanya ini. Saya bilang mestinya yang masuk di MKD sudah paham aturan dari awal, kan malu sama rakyat," kata Junimart.

Rapat MKD pada Senin, 30 November tertunda karena anggota MKD dari Fraksi Golkar yang baru dilantik, Ridwan Bae, mempermasalahkan validasi alat bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yaitu rekaman pembicaraan yang diduga antara Ketua DPR Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin serta pengusaha minyak Riza Chalid.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya