Jaksa Agung: Bakal Ada Tersangka Kasus Pencatutan Nama Presiden

Kejakasaan Agung saat ini sedang memverifikasi dan memvalidasi sejumlah barang bukti, Sebelum menetapkan tersangka.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Des 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 17:35 WIB
20150907-Pembahasan-Rancangan-KUHP-Jakarta-HM-Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyebut, tindakan merekam pembicaraan yang dilakukan oleh Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin adalah ilegal.

Prasetyo mengatakan, untuk menentukan ilegal atau tidaknya suatu perbuatan, pihaknya akan lebih dulu meminta pendapat para ahli.

"Saya melihat substansinya saja, dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu benar, nanti kita kroscek meski saya juga lakukan validasi dan verifikasi," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (4/12/2015).  

Menurut dia, Tim penyelidik Kejaksaan Agung juga sudah berkomunikasi dengan ahli IT dari Bandung dan ITB untuk membahas soal bukti rekaman itu. "Ini biar semua clear lah," imbuh Prasetyo.

Mantan Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, bukti rekaman yang saat ini berada ditangannya dapat menjadi bukti awal untuk mengungkap kebenaran kasus yang juga melibatkan nama Menko Polhukam Luhut Binsar Padjaitan itu.

"Rekaman bisa jadi bukti awal karena sudah diakui secara terbuka. Kebenaran harus kita ungkapkan dan tak boleh tebang pilih," tandas Prasetyo.

Lalu, apakah dirinya akan segera memanggil Setya Novanto dan Riza Chalid untuk dimintai keterangan lebih lanjut? ‎Dia menegaskan, siapa pun yang dipandang perlu untuk diminta keterangannya pasti akan diundang.

"Sifatnya diundang untuk dimintai keterangan. Ini tahap penyelidikan bukan penyidikan jadi belum Pro Justicia," papar Prasetyo.

Ia pun mengaku, tak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bila bukti-bukti hukum telah ditemukan.

"Kalau proses hukum, selama ada bukti tentu ada tersangkanya dong. Jadi ya tetap bakal ada tersangka di kasus ini. tentu kita cari yang berpotensi tersangka ini siapa‎," pungkas Prasetyo.

Dala‎m sidang etik Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, sebagian Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menganggap tindakan Maroef yang merekam percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid merupakan tindakan ilegal.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya