Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap 3 pemuda yang diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2015) dini hari tadi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial EJ (21), ED (19), dan RK (22). Ketiga pelaku berprofesi sebagai pegawai toko bangunan yang berada di Mustikasari.
NN ibu korban mengatakan, peristiwa ini dia ketahui setelah anaknya DW pulang sambil menangis dengan leher penuh luka memar.
"Terus saya tanya tidak ngaku dan setelah saya tanya terus ia ngaku kalau sudah ditiduri sama 3 orang," kata NN (40) ibunda korban kepada Liputan6.com saat di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis(10/12/2015) dini hari.
Mendengar hal itu, NN syok dan langsung melaporkan ke polisi.
"Sampai kapan pun saya tidak akan terima dengan perbuatan mereka dan berharap agar ketiga pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar NN.
Baca Juga
Sementara, Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Untung Raswaji mengatakan, setelah korban melaporkan kepada polisi bersama orangtuanya, pihaknya langsung menangkap pelaku.
"Begitu ada laporan, langsung kita melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku," kata Untung Raswaji.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Untung, peristiwa itu berawal ketika EJ mengajak korban ke rumah kontrakannya.
"Sampai di sana, tersangka diduga langsung membekap korban DW dan memegang tangannya, lalu melakukan pemerkosaan," kata Untung.
Setelah itu, EJ langsung menghubungi kedua temannya ED dan RK untuk untuk melakukan hal sama kepada DW.
Ketiganya diduga secara bergantian melakukan pencabulan. Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota.
"Kita sudah imbau kepada masyarakat, agar warga yang memiliki anak remaja terutama perempuan untuk tidak membiarkan pergi ke tempat lain di malam hari karena rawan tindak kriminalitas," kata Untung.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 285 KHUP dan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.