Liputan6.com, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan berat dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu Satria Ika Putra mengatakan, berkas perkara setebal kurang lebih 1.500 halaman sudah dilimpahkan oleh 4 orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan diterima oleh tim JPU.
"Sudah diterima bersama barang bukti 3 pucuk senjata api dan 1 selongsong peluru," ujar Satria di Bengkulu (10/12/2015).
Baca Juga
Satria mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum merupakan jaksa penuntut gabungan yang berjumlah 9 orang. Terdiri dari 4 orang jaksa dari Kejaksaan Agung, 2 dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan 3 orang dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
"Secara resmi berkas perkara dan barang bukti sudah kami terima dalam rangkaian pelimpahan tahap 2, kami masih menunggu pelimpahan tersangka Novel Baswedan yang sedang dalam perjalanan ke Bengkulu," pungkas Satria Ika Putra.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap 7 orang pelaku kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 saat dia menjabat sebagai kasat reserse Polres Kota Bengkulu.
Novel sempat dibawa ke Mapolda Bengkulu pada Kamis 3 Desember 2015, namun tidak jadi dilimpahkan. Kesokan harinya Novel bersama 2 orang pengacaranya Soar Siagian dan Muji Kartika Rahayu pulang kembali ke Jakarta dan berjanji akan serius menjalankan proses hukum ini secara kooperatif.
Advertisement