Artis NM dan PR Saat Ditangkap Tanpa Busana

Polisi harus menyamar sebagai pelanggan untuk membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2015, 06:39 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 06:39 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Tak mudah bagi polisi membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis. Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, anak buahnya sengaja menyamar sebagai pelanggan sebelum mengungkap kasus ini.

Selagi menyamar, sambung Umar, penyidiknya dikirimkan berbagai foto artis termasuk NM dan PR. Kemudian penyidiknya langsung sepakat dan mentransfer down payment atau uang muka sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, tutur Umar, pada Kamis (10 Desember 2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi 2 artis tersebut dalam keadaan tanpa busana.

"Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa," terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Menurut Umar, tak mudah bagi penyidiknya untuk mengungkap kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis pemuas syahwat di kalangan artis.

"Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut," tukas Umar.

Dari penyelidikan sementara, imbuh Umar, kedua artis dan model ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan.

"NM bertarif Rp 65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp 50 juta," beber Umar.

2 Muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, menurut Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya