Jelang Putusan Sidang 'Papa Minta Saham', PKB Ganti Anggota MKD

MKD DPR akan memberi putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 15:09 WIB
PKB
Partai Kebangkitan Bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memberi putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Jelang putusan kasus 'Papa Minta Saham' tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti salah satu anggotanya di MKD.

Adalah Acep Adang Ruhiyat yang ‎digantikan oleh Maman Imanulhaq. Hal tersebut diketahui tidak sengaja saat Maman sedang berada di sekitar toilet Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Iya saya sekarang di MKD," kata Maman sambil menunjukkan surat rekomendasi dari Fraksi PKB di lokasi, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Namun, anggota Komisi VIII DPR itu meminta agar surat pergantian anggota MKD dari fraksinya tidak difoto dan enggan mengungkapkan alasan pergantian tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Sejen PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, pergantian anggotanya di MKD tidak memiliki agenda apa-apa. Pergantian tersebut juga menurut dia lumrah dilakukan oleh seluruh fraksi di DPR.

"Itu hanya penyegaran saja, enggak ada apa-apa. Enggak boleh ngomentarin majelis hakim MKD‎," ucap Karding singkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya