Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Yulianus Paonganan

Paonganan menurut Agung beralasan dirinya masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2015, 23:09 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 23:09 WIB
Ilustrasi. Industri pornografi
Ilustrasi. Industri pornografi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Yulianus Paonganan atau yang dikenal di media sosial sebagai @ypaonganan. Yulianus sebelumnya ditahan karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Nikita Mirzani yang dinilai berbau pornografi.

"Kalau alasannya di luar alasan hukum, tidak akan kami jadikan pertimbangan. Makanya kami menolak itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di sela-sela acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2015).

Paonganan menurut Agung beralasan dirinya masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone.

Kendati menolak, kepolisian menganggap Paonganan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pak Paonganan sangat welcome. Ketika kami menunjukkan bukti-bukti pelanggaran, dia mengakui semua bahwa dia memang salah," terang Agung.

Saat ini penyidik Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri masih mencari satu alat bukti lagi agar pemberkasan berjalan cepat.

 

**Simak komentar Donald Trump tentang umat Muslim di AS dalam video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya