Diduga Sebarkan Pornografi, Pemilik Akun @ypaonganan Ditangkap

Dia mem-posting foto dan tulisan yang mengandung unsur pornografi pada akun twitter-nya @ypaonganan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2015, 11:37 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 11:37 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Yulius Paonganan. Penangkapan ini lantaran dia diduga menghina Presiden Jokowi setelah mem-posting foto dan tulisan yang mengandung unsur pornografi pada akun twitter-nya @ypaonganan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Yulius dilakukan pada Kamis (17/12/2015) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit," kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Agus menjelaskan, Yulius diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, Agus tidak merinci tulisan pornografi yang dimaksud dan diduga dilakukan oleh Yulius.

Tetapi dari informasi yang beredar, Yulius diduga mem-posting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani pada akun twitter-nya. Di dalam foto tersebut, Yulius juga menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi dengan tagar #PapaDoyanLonte.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Sedangkan untuk Undang-Undang ITE diancam maksimal 6 tahun dan maksimal denda Rp 1 miliar," terang Agus.

Dari penangkapan terhadap Yulius, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop, telepon genggam, dan kartu identitas milik pelaku. Dia memastikan, saat ini Yulius sudah ditetapkan status tersangka.

"Tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya