Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintahan Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun. Bahkan, 48 lokasi yang biasanya dijadikan tempat perayaan tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh tersebut bakal diawasi ketat.
"Kita larang bagi warga muslim, karena bertentangan dengan akidah Islam. Bagi non-muslim kita tidak larang, tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka," ucap Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal di Kota Banda Aceh, Rabu (30/12/2015).
Seruan tentang larangan merayakan malam tahun baru telah dilakukan pemerintahan Kota Banda Aceh sejak sepekan terakhir.
Baca Juga
Baca Juga
Selain menempel seruan di pusat-pusat keramaian, pemerintah juga meminta pemilik usaha kafe serta hotel tidak menyediakan dan menggelar parayaan tahun baru, kecuali bagi non-muslim.
"Mereka yang non-muslim tetap diperkenankan merayakan malam pergantian tahun dengan syarat di tempat tertutup dan tidak meniup terompet serta membakar petasan maupun ingar-bingar musik," imbuh wali kota yang tepat pada akhir tahun akan genap berusia 42 tahun tersebut.
Sebanyak 690 personel yang terdiri dari kepolisian dan Satpol PP maupun Polisi Syariah dikerahkan untuk menjaga 48 titik yang kerap dilangsungkannya perayaan tahun baru.
Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan tahun baru Masehi bagi warga muslim di provinsi berjuluk Serambi Mekah. Â
Advertisement