Kronologi Penangkapan Sindikat Pembobol Tas di Bandara Soetta

Tak hanya menyasar penumpang maskapai Lion Air, S juga sempat menggasak barang milik penumpang Batik Air.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Jan 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 14:26 WIB
20151113-AP II Wacanakan Pembentukan Cargo Village di Bandara Soetta-Tangerang
Pekerja tengah menata paket pengiriman barang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (13/11). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membangun cargo village atau kawasan khusus kargo di dalam kompleks Bandara Soekarno-Hatta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membekuk 4 anggota sindikat pembobol tas milik penumpang pesawat. Mereka adalah A (28), AH (29), M (29), dan S (22) yang merupakan pegawai di maskapai penerbangan Lion Air.

Tersangka A dan AH sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di Lion Air. Sementara M dan S merupakan porter di maskapai yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai sindikat pembobol tas yang biasa beroperasi di area Ground Hendling Terminal 1C, Bandara Soetta ini. Penangkapan pertama kali dilakukan pada Jumat 18 Desember 2015.

"‎A, AH, dan M diamankan pada Jumat 18 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 WIB berikut barang bukti berupa 8 handphone dan uang Rp 200 ribu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2016).

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiganya telah beberapa kali melakukan kerjasama pencurian barang-barang dari dalam tas atau koper penumpang pesawat dengan cara merusak resleting. Dari keterangan pelaku, polisi mengetahui ada keterlibatan S.

"Kemudian pada Senin 28 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka S ditangkap di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat," ujar Iqbal.

Tersangka S mengaku, selama setahun terakhir sudah melancarkan aksi kejahatannya selama 13 kali. Tak hanya menyasar penumpang maskapai Lion Air, S juga sempat menggasak barang milik penumpang Batik Air.

"‎Pada saat handle pesawat Batik Air tanggal 16 Desember 2015, pelaku mengaku mengambil handphone Blackberry Curve warna putih dari dalam tas penumpang yang ada di dalam kompartemen pesawat‎," terang Iqbal.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ‎dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Polisi masih terus melakukan ‎penyelidikan untuk membongkar sindikat kejahatan ini," ujar Iqbal.*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya