KPK Periksa Pemberi Uang Rp 2 Miliar ke Choel Mallarangeng

Herman Prananto sudah kerap diperiksa KPK untuk kasus Hambalang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jan 2016, 12:28 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 12:28 WIB
Jadi Saksi Andi Mallarangeng, Sang Adik Merasa Menyesal
Andi Zulkarnaen Anwar atau Choel Mallarangeng bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (19/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangungan pusat sarana olahraga nasional Hambalang tahun 2010-2012 dengan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Herman Prananto sudah kerap diperiksa KPK untuk kasus Hambalang. Ia juga merupakan pengusaha yang diketahui pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel ini. Uang ini diduga sebagai suap agar perusahaan Herman mendapat bagian dalam pembangunan Hambalang.

Choel juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus Hambalang. Yang paling mengejutkan adalah kesaksian Choel pada 4 Maret 2013. Ketika itu ia mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto.


Uang tersebut pun dikembalikan oleh Choel ke KPK bersamaan dengan proses pemeriksaanya sebagai saksi yang hanya berlangsung sekitar 3 jam.

Selain mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman, Choel yang pernah menjabat sebagai CEO FOX Indonesia ini juga disebut menerima uang Rp 5 miliar dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar. Namun uang itu menurut Choel merupakan hadiah ulang tahunnya pada 28 Agustus 2010.

Choel secara resmi telah ditetapkan sebagai  tersangka pada 21 Desember 2015. Adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng ini diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Oleh KPK, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya