Menko Luhut: Pecat dan Hukum Paspampres Bawa Narkoba

Jika anggota Paspamres tersebut hanya pengguna, maka direhabilitasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Jan 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 13:19 WIB
20151211-Inilah Pembelaan Luhut Pandjaitan Atas Kasus Papah Minta Saham
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam di Jakarta, (11/12). Luhut secara tegas terganggu dengan pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam skandal kasus Setya Novanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Pratu FAP tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dia tertangkap saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan geram. Dia meminta agar anggota Paspampres tersebut dipecat dan dihukum.

"Ya itu dihukum saja kalau bawa narkoba karena ada hukumannya. Kalau mau dipecat, saya kira betul, jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Meski demikian, Luhut meminta hal itu benar-benar diperiksa secara menyeluruh. Jika anggota Paspamres tersebut hanya pengguna, maka direhabilitasi. "Tapi kalau dia hanya pemakai, harus direhabilitasi, jadi dibedakan pengedar dengan pemakai," Luhut menandaskan.

Petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap FAP karena membawa sabu seberat 0,38 gram beserta setengah butir pil ekstasi di bawah topi yang dipakainya, Senin 11 Januari 2015.

"Sabu disimpan pelaku di dalam topi yang dipakainya. Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi, Senin 11 Januari 2016.

Setelah tertangkap tangan membawa narkoba, FAP langsung menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan).

Komandan Paspampres Mayjen Andhika Perkasa mengatakan, FAP menjabat sebagai Tamtama Pengawal bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres. ‎

Dia mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya, melalui Polisi Militer Kodam I, Oditur dan Pengadilan Militer untuk memberikan hukuman tambahan.

Menurut dia, FAP melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, dia pantas mendapat sanksi berat. "Hukuman tersebut yaitu berupa Pemberhentian Dinas Keprajuritan dengan Tidak Hormat," pungkas Andhika.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya