Ajak Fotografer Potret Model Cantik Malaysia, Pria Ini Diringkus

ER menjanjikan belasan fotografer terlibat pemotretan bertema 'Culture Ethnic Concept' di Malaysia melalui Facebook.

oleh Audrey Santoso diperbarui 25 Jan 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 15:08 WIB
20151221- Girls Generation Models Photography-Jakarta-Yudha Gunawan
Sejumlah fotografer melakukan pemotretan pada seorang model di Taman Prasasti, Jakarta, Minggu (20/12/2015). Girls Generation Models Photography mengadakan photo hunting serentak di 16 kota di Indonesia. (Liputan6.com/Yudha Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Sentul, Bogor berinisial ER diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, lantaran diduga menipu dengan modus acara fotografi di Malaysia.

Dalam aksinya, ER menjanjikan belasan fotografer terlibat acara pemotretan bertema 'Culture Ethnic Concept' di Negeri Jiran. Melalui akun Facebook-nya, pria 35 tahun itu memasang biaya pendaftaran Rp 4,5 juta per orang.

"Tersangka menjanjikan acara pemotretan 17-15 April 2015 dengan membayar Rp 4,5 juta bisa ikut acara-acara menarik. Salah satunya, sesi foto dengan 5 model cantik Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016).

Biaya itu, kata Mujiyono, sudah termasuk akomodasi seperti kendaraan, penginapan, dan makan selama di Kuala Lumpur, Malaysia.


Seorang pelapor yang mengaku korban, sempat mentransfer Rp 9 juta untuk dia dan rekannya ke nomor rekening atas nama istri ER berinisial WW.

Menurut Mujiyono, terdapat 13 orang, termasuk pelapor yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh ER ini. "Setelah korban-korbannya bayar, rupanya korban mendapat kabar bahwa acara tersebut dibatalkan."

"Namun pelaku ini hilang, sehingga korban tak bisa lagi meminta uangnya dikembalikan. Facebook-nya, nomor HP-nya tidak aktif,'' jelas dia.

Polisi akhirnya melacak kediaman ER di Kelurahan Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Bogor, Kamis 20 Januari lalu.

ER pun dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 45 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya