Fadli Zon: Pembentukan Panja Freeport Sesuai Kebutuhan

Soal divestasi saham, Fadli mengatakan dirinya tidak bisa mendahuluinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Jan 2016, 02:23 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 02:23 WIB
20151121-Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pembicara dalam diskusi 'Freeport Bikin Repot' di Jakarta, Sabtu (21/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi soal dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Freeport. Menurut Fadli, pembentukan Panja Freeport disesuaikan dengan kebutuhan.

"Itu (Panja Freeport) sesuai kebutuhan. Dengan adanya Panja tersebut mungkin kerjanya akan jadi lebih dalam. Kita bisa lihat proses dan hasilnya seperti apa nanti," ujar Fadli Zon di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa 26 januari 2016.

Soal divestasi saham, Fadli mengatakan dirinya tidak bisa mendahuluinya.

"Kita harus kembali pada  Pasal 33 UUD 1945 bahwa air, bumi, dan kekayaan alam sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu dikuasai negara," kata Fadli.


Sementara itu soal UU terorisme, Fadli menyatakan ada aturan mainnya untuk bisa menangkap orang.

"Aturan main itu menetapkan prosedur tetap, prosedur skala prioritas, dan sebagainya sehingga tidak ada pelanggaran," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sikapi Golkar

Koalisi Merah Putih (KMP) saat ini hanya tinggal Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Itu  setelah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie memutuskan mendukung pemerintahan Jokowi-JK.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, meski ditinggal sejummlah mitra politiknya, Partai Gerindra akan tetap berada di luar pemerintahan. 

"Sekali lagi, sejauh ini kita tidak akan bergabung dengan pemerintahan," ujar Fadli.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya