Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto. Yang bersangkutan dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar.
Dalam laporan itu, anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu ditengarai melangar Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD itu.
Baca Juga
"Intinya, setiap pengaduan yang masuk memang akan ditelaah lebih dulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan tertulis, Selasa (26/1/2016).
Advertisement
Yulianto sendiri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas). Koordinator Kopas Wawan Muliawan menyebutkan, Yulianto telah melanggar Pasal 15 UU Tipikor dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan kasus tersebut. Yulianto dianggap tidak berani memberantas korupsi dan menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga
Padahal, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan dana BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran Rp 30 miliar lebih pada tahun 2011-2013.
Karena itu, Wawan menduga hal tersebut juga menjadi salah satu latar belakang kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dianggap tidak bagus. Di mana beberapa anak buah Jaksa Agung tidak serius menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani.
Apalagi kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan kinerja Kejagung mendapatkan penilaian yang kurang bagus dibandingkan lembaga pemerintahan atau instansi lainnya.